Minggu, 15 April 2012


Batara Sakti Indonesia


BATARA SAKTI INDONESIA ( BSI )

(KERABAT DIRGANTARA SAHABAT KARIB SEJATI)

Salam Komunikasi : SALAM SATU HATI SATU JIWA (TUTI SAJIWA)

M o t t o : MESRA DIUDARA, AKRAB DIDARAT, ABADI DIHATI

IDE DASAR

Ide Dasar pembentukan Perkumpulan BATARA SAKTI INDONESIA (BSI) adalah adanya sebuah KENYATAAN bahwa pengguna radio komunikasi personal di Indonesia ini yang TIDAK BERIZIN jauh lebih besar dari yang BERIZIN , prosentasenya 30% berizin (RAPI & ORARI) sementara yang 70% justru tidak berizin .

Apabila potensi mereka itu bisa terwadahi secara nasional niscaya akan sangat bermanfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah , karena umumnya para pengguna frekwensi radio memiliki kepedulian sosial yang tinggi , dan potensi itulah yang ingin diakomodir oleh BATARA SAKTI INDONESIA , yang pada gilirannya bisa menjembatani Pemerintah agar kepada para pengguna alat komunikasi radio anggota BATARA SAKTI INDONESIA tersebut bisa mendapatkan Izin Komunikasi Personal.

VISI & MISI .

BATARA SAKTI (Kerabat Dirgantara Sahabat Karib Sejati) INDONESIA merupakan wadah secara Nasional dari para pengguna frekwensi radio , baik para Amatir Radio (punya IAR) , Komunikator (punya IKRAP) , Paguyuban / Komunitas maupun para simpatisan pengguna frekwensi radio.

Perkumpulan BATARA SAKTI INDONESIA dikelola atas dasar azas Kebersamaan , Kesetaraan , Saling menghargai dan menghormati antar sesama .

Tujuannya adalah pemberdayaan potensi dari para pengguna alat komunikasi radio agar lebih bermanfaat bagi Masyarakat , utamanya ketika terjadi situasi emergency seperti ketika terjadi bencana alam , terjadi musibah disuatu tempat , membantu komunikasi untuk keperluan Pemerintah setempat.

Perkumpulan BATARA SAKTI INDONESIA adalah sebuah perkumpulan sosial kemasyarakatan non profit (nir laba) , mandiri , tidak berafiliasi dengan salah satu kekuatan politik manapun (non partisan).

SIMULASI TANYA JAWAB SEPUTAR BSI

1. Tanya: Kenapa sich ?? kok ada BATARA SAKTI segala ??? kan sudah ada RAPI dan ORARI ???

Jawab: Itu betuuulll !!!

Munculnya BATARA SAKTI INDONESIA (Kerabat Dirgantara Sahabat Karib Sejati) berangkat dari KEPEDULIAN ATAS SEBUAH KENYATAAN , bahwa pengguna radio komunikasi YG BELUM / TIDAK BERIZIN jumlahnya JAUH LEBIH BESAR ketimbang yg sudah berizin.

Karena itulah BATARA SAKTI Indonesia mewadahi semua unsur pengguna frekwensi radio perorangan , baik yg Izinnya masih valid maupun yg belum berizin untuk beraktivitas sosial bersama dalam suasana kebersamaan , kesetaraan , saling menghormati dan saling menghargai.

2. Tanya : Berarti BATARA SAKTI itu Illegal ya ???

Jawab : Sebenarnya didalam beraktivitas sosial dan bermanfaat positif bagi orang banyak , tidak perlu kita berkutat pada masalah Legal dan Illegal

Contoh : Keluarga besar BSI secara suka rela dan spontan membantu masayarakat yg kebanjiran …… apakah niat itu harus dibatalkan dan dianggap tidak sah ??? hanya karena yg beraktivitas itu kumpulan orang-2 yg dianggap Illegal ???

3. Tanya : Apakah BSI itu Barisan Sakit Hati , ingin buat Tandingan dsb ???

Jawab : Pandangan tsb SALAH BESAR , karena berdirinya BSI justru berawal dari KEPEDULIAN dari para pengguna frekwensi yg IZIN nya masih valid dan terjadi secara spontan ketika mereka berkomunikasi lewat udara , khususnya lewat GATEWAY , mereka PEDULI ATAS SEBUAH KENYATAAN , bahwa yg belum berizin dan jumlahnya sangat besar itu perlu DIWADAHI & DIARAHKAN untuk hal positif.

4. Tanya : Apakah BSI bukan hanya sekedar sensasi dan mencari simpati ???

Jawab : BSI didirikan bukan untuk mencari simpati …. Tetapi untuk MEWADAHI.

Jadi teman-2 yg bersimpati dengan wadah BSI dan merasa cocok dengan tujuan baik dari BSI , lalu menyatakan bergabung dengan BSI…

Sebagai gambaran ….. seminggu sesudah diluncurkan di FB , sudah lebih dari 500an teman bergabung di grup tsb …… dan sudah lebih dari 50 orang teman dari 16 Propinsi menyatakan bersedia menjadi PERINTIS BATARA SAKTI INDONESIA di Propinsi masing-masing.

5. Tanya : Kalau Organisasi Radio yg lain (contoh : RAPI) didirikan oleh Pemerintah , bagaimana dengan BATARA SAKTI ???

Jawab : Pada waktu itu th. 1980 memang YANG PUNYA INISIATIF adalah Pemerintah Indonesia , setelah melihat kenyataan para pengguna frekwensi radio diluar para Amatir radio juga sangat banyak , mereka juga Illegal , sehingga perlu dibuatkan wadah , yaitu RAPI.

Sekarang , sesudah 30 tahun kemudian , ternyata (adalah sebuah kenyataan) , pengguna yang tidak berizin jumlahnya jauh lebih besar dari yang berizin ….. dan sekarang yang PEDULI atas keadaan tsb adalah masyarakat Indonesia Pengguna frekwensi komunikasi radio , yaitu yg tergabung didalam BATARA SAKTI INDONESIA ….. apakah kepedulian ini salah ???

Karena kepedulian itu berasal dari masyarakat , tentunya BSI juga akan mengikuti aturan undang-undang untuk mendirikan sebuah PERKUMPULAN dimana hal tsb juga diperbolehkan dan dijamin oleh Undang-undang.

Dalam waktu yg tidak lama (sesudah segala persiapan tertata beres) BSI akan di Legalkan dengan AKTE NOTARIS , kemudian akan didaftarkan kepada Depkumham untuk di registrasi.

Pada gilirannya , Pengurus Besar BSI tentu akan mendaftarkan semua warga yg tergabung didalam BSI kepada Kementerian terkait (Kominfo) untuk dimintakan solusinya , dan kami yakin….. Kominfo akan memberi solusi terbaik ………, tidak akan membungkam para anggotanya , apa lagi membumi hanguskan wadahnya.

6. Tanya : Bagaimana dengan Callsign YZ ??? apa itu bukan pelanggaran ??? dan ngebriknya di frekwensi berapa ??? , Kalau di GATEWAY bagaimana ??

Jawab : Tidak ada yang dilanggar sama sekali.

YZ (Yankee Zulu) atau lainnya adalah kode Panggilan yang lazim digunakan didalam komunitas radio komunikasi , tujuannya untuk efisiensi penyebutan nama seseorang didalam berkomunikasi. YZ bukan callsign tapi Kode Keanggotaan di BSI

Sebelum seseorang menggunakan kode panggilan / kode keanggotaan YZ …. Wajib menyerahkan biodata yang valid seperti Fotokopi KTP dan pasfoto kepada Pengurus maupun Koordinator BSI setempat , melalui berbagai sarana seperti : Pos , Fax , Email untuk dimasukkan didalam database , sebagai bentuk pertanggungan jawab atas penggunaan kode keanggotaan YZ tsb.

Pemilihan kode panggilan YZ….. juga tidak asal-asalan , Pengurus Besar BSI telah menelusuri didalam ITU , dan ternyata YZ belum dipergunakan untuk kode panggilan komunitas komunikasi di negara manapun …. pemilihan kode YZ juga tidak ada hubungannya dengan ORARI dan RAPI.

Ngebriknya …. , kalo memakai kode panggilan YZ tentunya harus diluar band ORARI & RAPI …(utk di VHF diluar 142.000—143.600 dan 144.000—148.000)

Ngebrik di Gateway juga tidak masalah , sepanjang untuk ID nya harus mengikuti aturan yang diterapkan OLEH YG EMPUNYA SERVER dan didalam berkomunikasi tidak perlu menyinggung organisasi komunikasi yg lain.

Sementara ini , komunikasi via Gateway yg banyak digunakan adalah melalui server milik perseorangan (mas Deny Hidayat) , cadangannya milik Amikom …. Jadi yg berkomunikasi melalui server tsb semua nebeng kepada mas Deny Hidayat atau Amikom …. Mudah-2an nanti BSI segera punya server sendiri….. dan perlu diketahui , keberadaan SERVER komunikasi itu juga belum diatur melalui sebuah Undang-2. BSI sekarang juga lagi uji coba Server , yaitu : eqso.batarasakti.com ….. port : 10024 ….. room : MAKO PUSAT

7. Tanya : Bagaimana dengan yg sudah tergabung didalam ORARI dan RAPI ???

Jawab : Tidak ada masalah sama sekali.

BSI mewadahi semua warga masyarakat pengguna komunikasi radio untuk beraktivitas sosial bersama , atas dasar Kebersamaan , Kesetaraan , Saling menghormati , Saling menghargai.

Ibaratnya , punya KTP dari manapun tidak ada masalah beraktivitas sosialnya lewat BSI … tidak ada larangan to ?? seseorang ber KTP suatu kota tidak ada larangan beraktivitas dikota lain ???

8. Tanya : Kenapa Nomor urut Propinsi tidak berurutan secara sistematis ??

Jawab : Nomor Urut Propinsi di BSI memakai nomor urut kapan waktunya ada salah satu personel dari Propinsi tsb mulai bergabung di BSI.

9. Tanya : Kenapa pemberian nama panggilan (YZ……) bisa semaunya ???

Jawab : Untuk 1000 pendaftar pertama disebuah Propinsi diberikan kebebasan untuk memilih nama panggilannya sendiri , sebagai penghargaan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori Perintis BSI di Propinsi tsb.

Apabila dalam satu Propinsi ada nama panggilan yang sama , maka yang bergabungnya belakangan harus mengalah.

10. Tanya : Kenapa BSI tidak punya Pakaian Seragam yg berlaku Seluruh Indonesia ???

Jawab : BSI menganut falsafah Bhinneka Tunggal Ika.

Kepada BSI Propinsi dibebaskan menentukan Pakaian Seragamnya , yg penting pada baju dan topi ada atribut BSI….. Pakaian Seragam bisa menumbuhkan kebanggaan tersendiri , dan seragam kebanggaan bagi masing-masing Propinsi tentu saja berbeda-beda.

11. Tanya : Di ORARI ada kode Q , di RAPI ada kode Ten , di BSI bagaimana ???

Jawab : Di BSI memakai kode Eleven.

KODE KOMUNIKASI

Eleven Code / Kode Sebelas
Kode sandi komunikasi keadaan darurat
Disadur dari Eleven Code + dilengkapi

Kode Artinya
11-10 Report signal
11-11 Penerimaan kurang baik
11-12 Penerimaan bagus / sempurna
11-13 Keadaan cuaca
11-14 Butuh Informasi tentang….
11-15 Pesan dimengerti
11-18 Nomor telepon
11-20 Posisi / tempat kedudukan
11-21 Percakapan lewat telepon
11-23 Standby monitor
11-24 Mobil (pengemudi) bingung
11-25 Kepadatan lalu lintas jalan
11-26 Mobil mogok
11-27 Pindah kanal komunikasi ke
11-28 Identitas diri…
11-30 Informasi keadaan di TKP
11-31 Keadaan tenang, tidak mengkhawatirkan
11-33 Situasi darurat di…(TKP)
11-35 Pesan untuk disampaikan
11-36 Jam / penunjuk waktu
11-37 Kondisi terakhir / aktual
11-41 Minta ambulan
11-42 Minta paramedis
11-44 Keadaan memburuk
11-48 Penyedia jasa transport
11-50 Semua diam selain Pengendali
11-55 Pertemuan di…
11-56 Butuh tenaga relawan
11-57 Suasana gaduh / kacau
11-58 Pengerahan massa
11-66 Trafficlight mati
11-72 Kebakaran di…
11-73 Minta dikirim mobil pemadam kebakaran
11-75 Kantor / tempat kerja.
11-76 Arah / tujuan ke…
11-77 Banjir di aliran sungai…
11-78 Banjir lokal / setempat
11-79 Ada tabrakan, ambulance sudah di jalan
11-80 Tumburan dengan luka/kerusakan serius
11-81 Tumburan dengan luka/kerusakan ringan
11-82 Tumburan dengan kerusakan bangunan
11-84 Pengatur lalulintas manual
11-85 Minta mobil derek
11-86 Ancaman bom
11-87 Ada bom ditaruh
11-98 Koordinasi didarat
11-99 Under attack, immediate assistance required



12. Tanya : Bagaimana dengan Permenkominfo No. 34 th 2009 ??? apa BSI tidak melanggar ??

Jawab : Didalam Permenkominfo No. 34 th 2009 memang keberadaan BSI belum / tidak diatur, karena memang saat itu Perkumpulan BSI belum lahir .

Perlu dipahami bahwa Undang-2 itu bukan harga mati …. Dia akan luwes mengikuti perkembangan keadaan ….. artinya …. Jangankan Undang-2 , bahkan UUD pun kalau diperlukan bisa di amandemen apabila memang diperlukan untuk mengikuti perkembangan keadaan .

Jadi Prinsipnya mendirikan PERKUMPULAN BARU itu tidak dilarang , bahkan dijamin oleh Undang-2 sepanjang tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

13. Tanya : Bagaimana dengan Salam SATU HATI SATU JIWA ?? apakah itu bukan sekedar salam bombastis yg tidak mungkin dilaksanakan ??

Jawab : Salam SATU HATI SATU JIWA bukan bombastis , tetapi sebuah ucapan salam persaudaraan yg MANIS dan mengandung arti FILOSOFIS.

Diharapkan Anggota / Pengurus BSI selalu SATU HATI SATU JIWA alias SEIA SEKATA yaitu satu KOMITMENT :

1. Guyub Rukun didalam kita berkomunikasi dan beraktifitas sosial yg bermanfaat bagi anggota dan masyarakat / pemerintah.

2. Membangun azas kesetaraan dan kebersamaan , tidak ada yg merasa lebih tinggi , lebih berkuasa antara yg satu dengan yg lain , sehingga bila ada permasalahan , penyelesaiannya bukan dengan pendekatan kekuasaan , tetapi pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi yang terbaik .

3. Menjadikan BSI sebagai arena belajar berdemokrasi yg sehat , artinya belajar untuk bisa menerima pendapat yg lain , sebaliknya yg punya pendapat tidak boleh memaksakan kehendaknya.

Semoga BSI mendapat respon yg positif dari teman-2 pengguna frekwensi di seluruh Nusantara , karena BSI dilahirkan tidak untuk menyaingi , menandingi apalagi memusuhi yg sudah ada, tetapi untuk MEWADAHI semua warga masyarakat pengguna frekwensi , sehingga tidak ada lagi sekat antara pemilik IAR , IKRAP , maupun yg belum punya izin untuk beraktivitas sosial bersama didalam satu wadah …… BATARA SAKTI INDONESIA.

BSI juga tidak mengebiri Paguyuban-2 komunikasi / komunitas sosial lokal yg sudah ada (bila mereka bergabung di BSI) , tetapi mewadahi komunitas-2 lokal tsb agar bisa berperan lebih luas lagi yaitu bisa berperan pada lingkup Nasional .

Artinya , BSI memberi keleluasaan kepada Paguyuban-2 lokal untuk tetap eksis dengan identitas mereka , ditambah logo dan identitas keanggotaan di BSI .

DAFTAR MARKAS KOORDINASI

(MAKO)

BATARA SAKTI INDONESIA

MARKAS BESAR : JL. LANGENSARI No. 1 , YOGYAKARTA

MARKAS KOORDINASI (MAKO) :

1. Markas Koordinasi 1 adalah untuk Propinsi DIY dikota Yogyakarta

Perintis : YZ01BW …… Pakde Bejo

2. Markas Koordinasi 2 adalah untuk Propinsi Jawa Timur dikota Malang

Perintis : YZ02AM ……. Cak Prabu Cakraningrat

3. Markas Koordinasi 3 adalah untuk Propinsi Jawa Tengah dikota Klaten

Perintis : YZ03PYU……… Mas Sony

YZ03MIL …… Mas Gunawan

4. Markas Koordinasi 4 adalah untuk Propinsi Jawa Barat di Bogor / Bekasi

Perintis : YZ04NDA …… Mas Har

YZ04LBH…….. Bang Dja’far

5. Markas Koordinasi 5 adalah untuk Propinsi DKI di Jakarta Timur

Perintis : YZ05BMO …… Pakde Bimo

YZ05RR …….. Mas Didik

YZ05AA …….. Mas Agus A

6. Markas Koordinasi 6 adalah untuk Propinsi Kalimantan Selatan

Perintis : YZ06KA ……. Mas Eko

YZ06AE ……. Pakde Anoman

7. Markas Koordinasi 7 adalah untuk Propinsi Kalimantan Timur di Kutim

Perintis : YZ07BW ……… Pakde 47 (Bas Bowo)

YZ07EKO ………Mas Penceng

8. Markas Koordinasi 8 adalah untuk Propinsi Banten di Serang

Perintis : YZ08AWW …….. Mas Eka

9. Markas Koordinasi 9 adalah untuk Propinsi Lampung di Lampung Tengah

Perintis : YZ09DS ……… Bang Ucok

YZ09BNX ……..Lik Bonex

10. Markas Koordinasi 10 adalah untuk Propinsi Riau di Pekanbaru

Perintis : YZ10EVI ……… Bang Bison

11. Markas Koordinasi 11 adalah untuk Propinsi KEPRI di Batam

Perintis : YZ11PO ………. Mas Pur

12. Markas Koordinasi 12 adalah untuk Propinsi NAD di Lhokseumawe

Perintis : YZ12JJ ……….. Mas Nandar

13. Markas Koordinasi 13 adalah untuk Propinsi Bali di Denpasar

Perintis : YZ13CTR …….. Mas Catur

14. Markas Koordinasi 14 adalah untuk Propinsi Sumatera Selatan di Palembang

Perintis : YZ14WD ……… Bang Johan

15. Markas Koordinasi 15 adalah untuk Propinsi Papua Barat di Sorong

Perintis : YZ15AP ……. Mas ADI (Atok Prasetyo)

YZ15DB…….. Pakde Djambul

16. Markas Koordinasi 16 adalah untuk Propinsi Kalimantan Barat di Sintang

Perintis : YZ16CQ ……. Pakde CUEQ

17. Markas Koordinasi 17 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ17…

18. Markas Koordinasi 18 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ18…

19. Markas Koordinasi 19 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ19…

20. Markas Koordinasi 20 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ20…

21. Markas Koordinasi 21 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ21…

22. Markas Koordinasi 22 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ22…

23. Markas Koordinasi 23 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ23…

24. Markas Koordinasi 24 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ24…

25. Markas Koordinasi 25 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ25…

26. Markas Koordinasi 26 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ26…

27. Markas Koordinasi 27 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ27…

28. Markas Koordinasi 28 adalah untuk Propinsi

Perintis : YZ28…

BATARA SAKTI INDONESIA

Kerabat Dirgantara Sahabat Karib Sejati

TATA CARA PEMBERIAN KODE PANGGILAN / KODE KEANGGOTAAN

DAN MENJADI ANGGOTA BSI

Untuk memudahkan Administrasi dan Inventarisasi anggota , maka para anggota Perkumpulan BATARA SAKTI INDONESIA diberikan Kode Panggilan atau Kode Anggota (bukan Callsign).

Kode Panggilan atau Kode Keanggotaan untuk anggota BATARA SAKTI diseluruh Indonesia adalah YZ (Yankee Zulu) : YZ01…., YZ02…. , YZ03…. Dst

Angka 01 , 02 , 03 …..dst adalah Kode Nomor Urut Propinsi , yang pemberian urutannya adalah berdasar kapan (waktu) ada salah satu Personel dari Propinsi tersebut mulai bergabung di BSI , yang selanjutnya ditetapkan sebagai PERINTIS BATARA SAKTI INDONESIA di Propinsi tersebut.

Kepada para Perintis dan 1000 anggota berikutnya di sebuah Propinsi diberikan kebebasan untuk memilih Suffix nya , baik berupa dua huruf maupun tiga huruf , ditulis dalam huruf besar tanpa spasi ( contoh : YZ01BW).

Apabila dalam satu Propinsi terjadi Suffix sama , maka yang bergabung belakangan harus mengalah , memilih alternatif lain yang belum digunakan … sedangkan suffix sama tetapi lain Propinsi tidak menjadi masalah.

Pendaftaran menjadi anggota BSI sangat mudah ….. yaitu memberikan Biodata yg valid sesuai KTP melalui berbagai cara : (Langsung , Fax , Email, Pos dll…) disertai pasfoto (scan pasfoto) , kepada para Perintis BSI Propinsi atau Perintis pada Perwakilan Markas Koordinasi di Kabupaten / Kota atau Perintis dari Gabungan beberapa Kabupaten / Kota.

FORMULIR PENDAFTARAN BSI BISA DIDAPAT DISINI

Setelah diisi bisa dikirim langsung ke Markas Besar BSI melalui email : batarasakti.indo@yahoo.com ; bambangwaskito@gmail.com ; jz12axj@rapi12diy.com ; gobang70@gmail.com ; yz01bw@batarasakti.com

BSI terbuka bagi siapa saja , baik yang keanggotaannya di ORARI / RAPI masih valid , Mantan Anggota maupun para Simpatisan (pengguna alat komunikasi radio yg belum berizin) , serta pengguna komunikasi lewat Internet / Gateway.

Demikian Informasi ini untuk bisa disosialisasikan kepada teman-2 diseluruh Nusantara

SALAM SATU HATI SATU JIWA

YZ01BW (Pakde Bejo)

Perintis BSI

STRUKTUR ORGANISASI

BATARA SAKTI INDONESIA

(Kerabat Dirgantara Sahabat Karib Sejati)

KETERANGAN :

  1. Dewan Kehormatan BSI , minimal 3 maks 7 orang (secara Nasional) , bisa berada dikota mana saja didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sekjen BSI.., satu orang , berada di Ibukota Negara dan sekitarnya , untuk operasionalnya dibantu beberapa staff Sekjen.
  3. Markas Besar BSI , berada di Yogyakarta (sementara) , terdiri dari Ketua , Sekretaris , Bendahara dan dibantu beberapa staff.
  4. Markas Koordinasi (MAKO) BSI Propinsi , berada di kota dalam satu Propinsi , Kepengurusannya terdiri dari Ketua, Sekretaris , Bendahara , dibantu bagian-2 sesuai kebutuhan setempat.
  5. Perwakilan Mako BSI , berada di Kabupaten / Kota atau salah satu Kota dari Gabungan beberapa Kabupaten / Kota disebuah Propinsi . Kepengurusannya terdiri dari Ketua, Sekretaris , Bendahara , dibantu seksi-2 sesuai kebutuhan setempat.